Monday, 6 March 2017

Pengertian Jaksa Penuntut Hukum Forex

Pengertian tentang Penuntut Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP Yang dijelaskan sebagai berikut: aksa adalah pejabat Yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah jaksa y y h h und und......................................... Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Jahr 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesien disebutkan 8220Kejaksaan Republik Indonesien Yang selanjutnya dalam Undang Undang ini disebut Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan Yang kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan melaksanakan undang - gelegen berdasarkan Undang.8221 Dengan demikian, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Kekuasaan Penyidikan, terdapat beberapa Lembaga Yang dapat melakukan penyidikan, maka dalam menjalankan kekuasaan penuntutan hanya satu Lembaga Yang berwenang melaksanakan yaitu Lembaga Kejaksaan Republik Indonesien. Apabila dalam penyidikan, banyak Lembaga gelegen Yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, maka kewenangan untuk menjalankan penuntutan terhadap semua tindak pidana Yang Masuk dalam lingkup Peradilan Umum hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan. Hal tersebut merupakan salah satu konsekwensi Dari Indonesien sebagai Negara Yang menganut sistem Eropa Kontinentalen karena dalam sistem penuntutan moderne di berbagai negara Yang menganut sistem Eropa Kontinentalen penuntutan pidana memang dimonopoli oleh negara Yang diwakili oleh Jaksa. Hal tersebut berbeda dengan sistem penuntutan di negara Yang menganut sistem ags seperti negara Inggris, Thailand dan Belgia Yang masih memungkinkan adanya penuntutan pidana oleh perseorangan Secara Pribadi langsung ke pengadilan. Selain itu, sesuai dengan als dominus litis, maka penetapan dan pengendalisch kebijakan penuntutan hanya berada di satu tangan yaitu Kejaksaan. Dalam hal inilah, Penuntut Umum menentukan suatu perkara hatil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap ataukah masih kurang lengkap. Apabila berkas perkara Telah Lengkap, maka Penuntut Umum Akan menerima penyerahan tersangka dan barang Bukti, membuat Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan. Apabila berkas perkara belum Lengkap, maka Penuntut Umum Akan memberikan petunjuk kepada Penyidik ​​untuk Segera melengkapi berkas perkara Agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian, peranan Penuntut Umum dalam hal pembuktian sangatlah Penting, karena pembuktian Suatu perkara tindak pidana di depan persidangan merupakan tanggung Jawab Jaksa selaku Penuntut Umum. Dalam hal ini, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di hampir semaa negara di dunia memang meletakkan beban pembuktischen di atas pundak Penuntut Umum. Adanya Beban Pembuktian Pada Penuntut Umum tersebut menyebabkan Penuntut Umum harus sella berusaha menghadirkan mindestens alat bukti di persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa 8221Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat Bukti Yang SAH ia memperoleh keyakinan bahwa Suatu tindak pidana Benar-Benar terjadi dan bahwa terdakwalah Yang bersalah melakukannya8221. Dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan Suatu tindak pidana, maka Harus ada paling sedikit 2 (DUA) alat Bukti ditambah dengan keyakinan Hakim dan Menjadi beban Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan minumum dua alat Bukti tersebut di persidangan untuk memperoleh keyakinan Hakim. Bagi penuntut umum. Pembuktian merupakan faktor yang sangat bestimmung dalam rangka mendukung tugasnya sebagai pihak yang memilikis beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasar pembuktian sebagaimana Yang dijelaskan dalam Pasal 66 KUHAP Yang menyatakan bahwa pihak Yang mendakwakan maka pihak tersebut Yang Harus membuktikan dakwaannya.34 Hal tersebut berbeda dengan advokat dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, maka pembuktian merupakan faktor Yang determinan dalam rangka melakukan pembelaan Yang optimale Terhadap Terdakwa selaku kliennya. Penuntutan Dalam Perkara Pidana Selanjutnya pengertian tentang 8221Penuntutan8221 diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP yaitu 8221Penuntutan adalah Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri Yang berwenang dalam hal dan cara Yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan permintaan Supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di Sidang pengadilan.8221 Dalam melakukan fungsinya tersebut, berdasarkan Pasal 14 KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan Dari penyidik ​​pembantu Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan Pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan Dari penyidik ​​Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah Status Tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ​​Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara ke pengadilan Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan Waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada Saksi untuk datang pada Sidang yang Telah ditentukan Melakukan penuntutan Menutup perkara demi kepentingan hukum Mengadakan tindakan Lain dalam lingkup tugas dan tanggung Jawab sebagai penuntut Umum menurut ketentuan Undang-Undang Melaksanakan penetapan hakim. Tagged mit Pengertian Jaksa Jaksa (1) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 1 Angka 6 Huruf ein UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Jaksa (2) adalah pejabat Yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesien). Jaksa (3) adalah pejabat fungsional jang diangkat als diberhentikan oleh Jaksa Agung. (Pasal 8 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesien). Jaksa (4) adalah pejabat fungsional Yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang gelegen berdasarkan Undang-Undang. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesien). Folgen Sie mir auf Twitter Masukan Kata Yang Anda Cari Sejak Desember 2012


No comments:

Post a Comment